- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT DIATAS;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 149/PDT.G/2021/PN PTK TANGGAL 30 DESEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, YAITU DENGAN MENOLAK PETITUM GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT PADA ANGKA 7 TERSEBUT DIATAS DAN MENGANULIR AMAR PUTUSAN PADA ANGKA 6 SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SURAT PERJANJIAN KREDIT NO.104/KA/19, TANGGAL 27 JUNI 2019, YANG TELAH DILEGALISASI DENGAN NOMOR:18/LEG-NOT/VI/2019, SURAT ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT NO.160/ADD/2020, TANGGAL 28 MEI 2020, SURAT ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT NO.160/ADD/2020, TANGGAL 28 MEI 2020, YANG TELAH DILEGALISASI DENGAN NOMOR:054/LEG-NOT/V/2020, TANGGAL 28 MEI 2020, AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NO.51, TANGGAL 24 JULI 2019, YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT, ADALAH BERHARGA DAN SAH SECARA HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT INGKAR JANJI/WANPRESTASI KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENETAPKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT MEMPUNYAI HUTANG KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG BELUM DIBAYARKAN SEBESAR RP.163.660.379,00 (SERATUS ENAM PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH), DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SEKETIKA DAN SEKALIGUS UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN ATAS SISA HUTANG SAMPAI PUTUSAN INI DIPUTUSKAN SEBESAR RP.163.660.379,00 (SERATUS ENAM PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH), DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- RP.163.660.379,00
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut diatas;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Ptk tanggal 30 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut, yaitu dengan menolak petitum gugatan Terbanding semula Penggugat pada angka 7 tersebut diatas dan menganulir amar putusan pada angka 6 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.104/KA/19, tanggal 27 Juni 2019, yang telah dilegalisasi dengan Nomor:18/Leg-Not/VI/2019, Surat Addendum Perjanjian Kredit No.160/ADD/2020, Tanggal 28 Mei 2020, Surat Addendum Perjanjian Kredit No.160/ADD/2020, Tanggal 28 Mei 2020, yang telah dilegalisasi dengan Nomor:054/LEG-NOT/V/2020, Tanggal 28 Mei 2020, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.51, tanggal 24 Juli 2019, yang dibuat dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat, adalah berharga dan sah secara hukum;
- Menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Terbanding semula Penggugat;
- Menetapkan Para Pembanding semula Para Tergugat mempunyai hutang kepada Terbanding semula Penggugat yang belum dibayarkan sebesar Rp.163.660.379,00 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat seketika dan sekaligus untuk membayar kewajiban atas sisa hutang sampai Putusan ini diputuskan sebesar Rp.163.660.379,00 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Rp.163.660.379,00
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 16/PDT/2022/PT PTK |
|
Nomor | 16/PDT/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Dwi Winarko, Brerwin Djong |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: SISA HUTANGRP.121.459.044,00 TUNGGAKAN BUNGARP.21.505.814,00 TOTAL RP.163.660.379,00; SISA HUTANGRP.121.459.044,00 TUNGGAKAN BUNGARP.21.505.814,00 KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sisa HutangRp.121.459.044,00 Tunggakan BungaRp.21.505.814,00 Total Rp.163.660.379,00; Sisa HutangRp.121.459.044,00 Tunggakan BungaRp.21.505.814,00 kepada Terbanding semula Penggugat; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PDT/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 16/PDT/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PDT/2022/PT PTK
Statistik180121