- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menetapkan harta berupa: Sebidang tanah/kintal seluas 129 M2, di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah terletak di Lingkungan V, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan aliran sungai;
- Barat berbatasan dengan Andre Buchari;
- Timur berbatasan dengan Kel. Ibu Evi Grendi;
- Selatan berbatasan dengan Jalan Camar;
3. Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas adalah 1/2 bagian untuk Penggugat Konvensi dan bagian untuk Tergugat Konvensi adalah 1/2 bagian;
4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapapun yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka 2.1 dan 2.2 tersebut untuk melakukan pembagian harta bersama sesuai dengan porsi bagian masing-masing, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing; - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa : Sebidang tanah perkarangan/tanah kebun: Utara ukuran Panjang tanah 18m2 (delapan belas meter persegi), sebelah Timur ukuran Panjang tanah 45m2 (empat puluh lima meter persegi), sebelah Selatan ukuran Panjang tanah 14m2 (empat belas meter persegi) dan sebelah Barat dengan ukuran panjang tanah 45.60m2, terletak di Desa Winetin, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan tanah milik Herman Moningka;
- Timur berbatasan dengan jalan Pasini dan tanah milik Herman Moningka;
- Selatan berbatasan dengan jalan Raya Desa Winetin;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Steven Sigar dan Alex Mandagi;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi selebihnya tidak dapat diterima;
Putusan PA MANADO Nomor 385/Pdt.G/2021/PA.Mdo |
|
Nomor | 385/Pdt.G/2021/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satrio A. M. Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Marhumahbr Hakim Anggota Rokiah Binti Mustaring |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Andriani Ratuwalangon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.240.000,00- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 385/Pdt.G/2021/PA.Mdo.zip
- Download PDF
- 385/Pdt.G/2021/PA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 385/Pdt.G/2021/PA.Mdo
Statistik161117