- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, sesuai dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) No. 01 dengan Surat Ukur No. 306/2020 tertanggal 29 Juni 2020 atas nama pemegang hak Pringgo Raharjo (Tergugat), dengan batas-batas:
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wijawiyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama, Br Hakim Anggota Nurul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah utara:Tanah Kestowo; Sebelah selatan:Tanah Marjianto/pohon kelapa; Sebelah barat:Jalan; Sebelah timur:Tanah Jemiran/Sri; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik; 6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah seluas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, sesuai dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) No. 01 dengan Surat Ukur No. 306/2020 tertanggal 29 Juni 2020 atas nama pemegang hak Pringgo Raharjo (Tergugat), dengan batas-batas: Sebelah utara:Tanah Kestowo; Sebelah selatan:Tanah Marjianto/pohon kelapa; Sebelah barat:Jalan; Sebelah timur:Tanah Jemiran/Sri; 7. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak dan balik nama Sertipikat (Tanda Bukti Hak) No. 01 dengan Surat Ukur No. 306/2020 tertanggal 29 Juni 2020 atas nama pemegang hak Pringgo Raharjo (Tergugat) yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, semula atas nama PRINGGO RAHARJO (Tergugat) menjadi atas nama MARYONO (Penggugat); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.612.000,00 (satu juta enam ratus dua belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Tlk
Statistik158145