Putusan PA SURABAYA Nomor 335/Pdt.P/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 335/Pdt.P/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ah. Thoha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, P.br Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Rifai P. Saoedah Bin Paiton, yang telah meninggal dunia pada 01 Juli 1992 adalah Hj. Saudah binti Rifai P. Saoedah, sebagai anak kandung perempuan: 3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Saudah binti Rifai P. Saoedah yang telah meninggal dunia pada tahun 2003 adalah 3.1 Maisaroh binti Sali alias Marsuli, sebagai anak kandung perempuan; 3.2 Hanna alias Channah binti Sali Alias Marsuli, sebagai anak kandung perempuan 3.3 Ummi Hanni binti Sali alias Marsuli, sebagai anak kandung perempuan: 4. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hanna alias Channah Binti Sali alias Marsuli yang telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juni 2013 adalah 4.1 Achmad Tasrip alias M. Tasrip bin Saruwan, sebagai suami 4.2 Nur Hidayati binti Achmad Tasrip alias M. Tasrip, sebagai anak kandung perempuan 4.3 Zumaroh binti Achmad Tasrip alias M. Tasrip, sebagai anak kandung perempuan 4.4 M. Choirun Nasirin Bin Achmad Tasrip alias M. Tasrip, sebagai anak kandung laki-laki: 5. Menetapkan ahli waris dari almarhum Achmad Tasrip alias M. Tasrip Bin Saruwan yang telah meninggal dunia pada 18 Juli 2021 adalah 5.1 Nur Hidayati Binti Achmad Tasrip alias M. Tasrip, sebagai anak kandung perempuan 5.2 Zumaroh Binti Achmad Tasrip alias M. Tasrip, sebagai anak kandung perempuan 5.3 M. Choirun Nasirin Bin Achmad Tasrip alias M. Tasrip, sebagai anak kandung laki-laki: 6. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.145.000 ,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 335/Pdt.P/2022/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 335/Pdt.P/2022/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pdt.P/2022/PA.Sby
Statistik249