- Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH PURIYA ARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FIRMANSYAH PURIYA ARYANTO dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) subsider 3 (Tiga) Bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP Realmi C2 warnabirudengan case hitam.
- 1 (satu) buah Baju Kemejalengan Panjang bermotif kotak-kotak warnamerah, biru, putih, hitam.
- 1 (satu) buahRok Panjang kain warna hitam.
- 1 (buah) Celana Dalam warna putih.
- 1 (buah) Kaos Dalam warna putih.
- 1 (buah) Kerudung warna hitam.
- 1 (buah) BH warna merah muda bermotif hati warna ungu dan merah muda.
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J7 Core SM J701 warna putih.
- 1 (satu) buah Celana Pendek Kain bermotif bendera inggris warna merah, putih, biru.
- 1 (satu) buah Kaos Lengan Pendek warna abu-abu bertuliskan SOMETIMES;
- 1 (satu) buah Celana Dalam warna biru
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MANOKWARI Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Carolina Dorcas Yuliana Awi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Fandika Timur, Br Hakim Anggota Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Christianto Tangketasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi BUNGA SUKMA ARUM FITRIANI melalui Saksi PURNAMAWATI Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Statistik6422