- Menolak eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pelepasan Tanah Adat oleh Tn. Kristian Mandacan, Ny. Marce Mandacan dan Tn Samuel Mandacan, kepada Penggugat adalah sah dan oleh karenanya haruslah dilindungi;
- Menyatakan proses penerbitan Sertifikat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah salah dan secara melawan hukum, maka segala perbuatan dari Kesalahan para Tergugat tersebut, haruslah dinyatakan batal demi Hukum;
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00817, atas nama Pemegang Hak Suzy/Tergugat I; Sertifikat Hak Milik Nomor : 00816, atas nama Pemegang Hak Yayasan Sanha Theravada Indonesia/Tergugat II; Sertifikat Hak Milik Nomor : 00818, atas nama Pemegang Hak Susanto/Tergugat III; Sertifikat Hak Milik Nomor : 00819, atas nama Pemegang Hak Suzy/Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00820, atas nama Pemegang Hak Susanto/Tergugat III adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
- Bahwa oleh karena permohonan kepemilikan hak atas tanah oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur menurut hukum, maka semua peristiwa yang timbul sebagai akibat hukum dari peristiwa tersebut patut dinyatakan tidak sah;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.380.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Fandika Timur, Br Hakim Anggota Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Angwarmase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Mnk
Statistik8930