- Menyatakan Terdakwa Rasman Maju Ober Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Copyan Kwintansi Pembayaran 2 (dua) unit Logging Truck Mercedes Benz Tipe 2631, sejumlahr Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), yang ditandatangani di Pontianak, 10 April 2012, serta telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Notaris dengan Nomor Sasis sebagai berikut:
- NO. Sasis : WDB.659.2032. K31.3701;
- NO. Sasis : WDB.659.3042.K43.1988;
- 1 (satu) lembar Copyan Surat Kesepakatan Jual Beli Kendaraan alat berat, 2 (dua) unit Logging Truck Mercedes Benz Tipe 2631 dengan Nomor Sasis dan Nomor Mesin sebagai berikut:
- NO. Sasis : WDB.659.2032. K31.370, serta Nomor Mesin : 441.997 20941149;
- NO. Sasis : WDB.659.3042.K43.1988, serta Nomor Mesin : 423.907 10082977;
- 2 (dua) lembar Copyan Surat Keterangan Jalan Kendaraan Logging Truck Mercedes Benz dari Polres Samarinda yang ditandatangani di Samarinda pada tanggal 15 Oktober 2012 dengan Nomor Sasis dan Nomor Mesin sebagai berikut:
- NO. Sasis : WDB.659.2032. K31.370, serta Nomor Mesin : 441.997 20941149;
- NO. Sasis : WDB.659.3042.K43.1988, serta Nomor Mesin : 423.907 10082977;
- 1 (satu) lembar Copyan Kwintansi Pembayaran 1 (satu) unit Logging Truck Mercedes Benz Tipe 3836 dengan Nomor Casis 623.135.6527.2974 yang ditanda tangani di Jakarta, 05 April 2002 dan telah dilegalisir serta ditandatangani Notaris;
- 1 (satu) Lembar Copyan Surat Perjanjian Jual beli Kendaraan Alat Berat, 1 (satu) Unit Logging Truck Mercedes Benz tipe 3836 dengan Nomor Sasis 623.135.6527.2974 serta Nomor Mesin : 423.90520.170727, yang ditanda tangani oleh pihak kedua sebagai pembeli (Ma?ruf Hamid) dan pihak pertama sebagai penjual (Muhammad Edo), di Jakarta pada tanggal 05 April 2002 dan telah dilegalisir serta ditanda tangani Notaris;
- 1 (satu) lembar Copyan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan, yang dikeluarkan oleh Polres Manokwari dan ditanda tangani oleh AKBP Pietrus Waine, S.H., M.Hum, di Manokwari tanggal 01 Mei 2007;
- 2 (dua) lembar Copyan Surat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti yang ditanda tangani di Manokwari Tanggal 03 Mei 2007;
- 2 (dua) Lembar Copyan Daftar Barang Bukti yang ditandatangani oleh AKBP R. Michael;
- 2 (dua) Lembar Copyan : Invoice No.277/BRM/VII/99 tanggal 23 Juli 1999 dan Invoice No. 276/BRM/VII/99 tanggal 23 July 1999 yang di tanda tangani oleh Sales Administraron Manger (PT Hartono Raya Motor) yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Notaris;
- Minuta Risalah Lelang Nomor 67/2004 tanggal 27 September 2004 yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dari KPKNL Sorong;
- Berita Acara Cek Fisik 3 (tiga) unit alat berat Logging Truck Mercedez Benz;
- 1 (satu) unit Logging Truck Mercedes Benz Tipe 3836 dengan Nomor Sasis : 623 135 6527 2974 dengan Nomor Mesin 423 90520 170727;
- 1 (satu) Unit Logging Truck Mercedes Benz Tipe 2631 dengan Nomor Sasis : WDB.659 2032 K313701 dengan Nomor Mesin : 441 997 2094 1149;
- 1 (satu) Unit Logging Truck Mercedes Benz Tipe 2631 dengan Nomor Sasis : WDB.659 3042 K431988 dengan Nomor Mesin : 423 9071 0082977;
- Foto Copy Surat Kuasa Ma?ruf Hamid selaku Direktur PT Berkah Illa Hasanah selaku Pemberi Kuasa untuk memberi Kuasa kepada Yusril Sangaji;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 191/Pid.B/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 191/Pid.B/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Sumanjayabr Hakim Anggota Markham Faried |
Panitera | Panitera Pengganti: Daily Tigor Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang ditandatangani oleh pihak kedua sebagai pembeli (Ma?ruf Hamid) dan pihak pertama sebagai penjual (Wirendy), ditandatangani di Nanga Pinoh (Pontianak), 09 April 2012 dan telah dilegalisir serta ditandatangani oleh Notaris; Dikembalikan kepada Saksi Wong Sie Tuong; Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada darimana barang itu disita yaitu Saksi Yusril Sangaji; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.B/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 191/Pid.B/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.B/2021/PN Mnk
Statistik15140