- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAJRIN ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar data motor yang telah digelapkan oleh sales an. Muhammad Fajrin Andi (Asli);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari sdr Muhammad Fajrin Andi selaku sales terhadap perusahaan (Asli);
- 1 (satu) unit motor Yamaha MIO Z warna merah nomor rangka : MH3SE8890GJ165794, nomor mesin : E3R2E-1267097;
- 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam nomor rangka : MH3UE120GJ099203, nomor mesin : E3R5E-0103211;
- 2 (dua) lembar Gabungan Slip Gaji Muhammad Fajrin Andi dari PT. Sinar Suri Manokwari (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kerja Muhammad Fajrin Andi dari PT. Sinar Suri Manokwari (Asli);
- 2 (dua) lembar rekening koran yang tercantum nama pengirim An. Harun Mandacan;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 204/Pid.B/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 204/Pid.B/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Carolina Dorcas Yuliana Awi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Fandika Timur, Br Hakim Anggota Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Daily Tigor Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada sdr. FILIPUS WINARTO PUTRA selaku Direktur PT. Sinar Suri Manokwari; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.B/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 204/Pid.B/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2021/PN Mnk
Statistik8922