Putusan PN PEKANBARU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfadly, Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung |
Panitera | Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang ? Undang Hukum Pidana;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.953.465.500,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) rangkap Salinan/photo copy Surat Keputusan Direktur Utama PD. Tuah Sekata No.047/TS/102-K/I/2005 tanggal 05 Januari 2005 tentang Pengisian/Penetapan Jabatan Karyawan Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.2. 1 (satu) bundel Salinan/photo copy rekap bukti pembelian barang operasional kelistrikan pada PD Tuah Sekata Tahun 2012 sampai dengan 2016 yang dibuat oleh saudara AFRIZAL. Terlampir dalam berkas perkara.3. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direksi Utama PD. Tuah Sekata Nomor : 005/TS/102-K/I/2004 tentang Pengisian / Penetapan Jabatan Karyawan Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tanggal 05 Januari 2004;4. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.500/EK-SDA/812/2014 tentang Pengangkatan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Periode 2014 ? 2018;5. 1 (satu) buah Surat Keputusan Direktur Utama PD Tuah Sekata No. 107/TS/102-K/VIII/2005 tentang Pengangkatan / Penetapan Karyawan Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tanggal 01 Agustus 2005 atas nama IRMAYANI;6. 1 (satu) buah Surat Keputusan Direktur Utama PD Tuah Sekata No. 036/TS/102-K/IV/2009 tentang Pengangkatan / Penetapan Karyawan Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tanggal 01 April 2009 atas nama IRMAYANI;7. 1 (satu) buah Surat Keputusan Direktur Utama PD Tuah Sekata No. 167/TS/102-K/IX/2016 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Karyawan Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tanggal 14 September 2016 atas nama IRMAYANI;8. 1 (satu) buah Surat Keputusan Direktur Utama PD Tuah Sekata No. 169/TS/102-K/IX/2017 tentang Penunjukan Bendahara Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tanggal 31 Agustus 2017 atas nama IRMAYANI;9. 1 (satu) bundel Peraturan Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tanggal 02 Januari 2005;10. 1 (satu) bundel Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan;11. 1 (satu) bundel Pedoman Pembukuan dan Keuangan Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan;12. 1 (satu) bundel SOP (Standar Operasional Perusahaan PD. Tuah Sekata;13. 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012;14. 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2014;15. 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2015;16. 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2016;17. 1 (satu) bundel Dokumen Buku Kas PD. Tuah Sekata Tahun 2012;18. 1 (satu) bundel Dokumen Buku Kas PD. Tuah Sekata Tahun 2013;19. 1 (satu) bundel Dokumen Buku Kas PD. Tuah Sekata Tahun 2014;20. 1 (satu) bundel Dokumen Buku Kas PD. Tuah Sekata Tahun 2015;21. 1 (satu) bundel Dokumen Buku Kas PD. Tuah Sekata Tahun 2016;22. 1 (satu) bundel photo copy Neraca PD Tuah Sekata Tahun 2012;23. 1 (satu) bundel photo copy Neraca PD Tuah Sekata Tahun 2013;24. 1 (satu) bundel photo copy Neraca PD Tuah Sekata Tahun 2014;25. 1 (satu) bundel photo copy Neraca PD Tuah Sekata Tahun 2015;26. 1 (satu) bundel photo copy Neraca PD Tuah Sekata Tahun 2016;27. 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PD. Tuah Sekata Per 31 Desember 2012 tanggal 22 Januari 2013;28. 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PD. Tuah Sekata Per 31 Desember 2013 tanggal 17 Januari 2014;29. 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PD. Tuah Sekata Per 31 Desember 2014 tanggal 12 Januari 2015;30. 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PD. Tuah Sekata Per 31 Desember 2015 tanggal 14 Januari 2016;31. 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PD. Tuah Sekata Per 31 Desember 2016 tanggal 19 Januari 2017;32. 1 (satu) bundel Dokumen Mutasi Rekening Tabungan PD BPR Dana Amanah Operasional Pangkalan Kerinci Nomor 0011020363 atas nama PD Tuah Sekata;33. 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri atas nama PD Tuah Sekata Tahun 2012;34. 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri atas nama PD Tuah Sekata Tahun 2013;35. 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri atas nama PD Tuah Sekata Tahun 2014;36. 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri atas nama PD Tuah Sekata Tahun 2015;37. 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri atas nama PD Tuah Sekata Tahun 2016;38. 1 (satu) bundel Kuitansi Pembelanjaan Material, Operasional dan Pemeliharaan Jaringan PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 berikut lampirannya;39. 1 (satu) bundel Kuitansi Pembelanjaan Material, Operasional dan Pemeliharaan Jaringan PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2013 berikut lampirannya;40. 1 (satu) bundel Kuitansi Pembelanjaan Material, Operasional dan Pemeliharaan Jaringan PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2014 berikut lampirannya;41. 1 (satu) bundel Kuitansi Pembelanjaan Material, Operasional dan Pemeliharaan Jaringan PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2015 berikut lampirannya;42. 1 (satu) bundel Kuitansi Pembelanjaan Material, Operasional dan Pemeliharaan Jaringan PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 berikut lampirannya;43. 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri Nomor: 112.20.05971;44. 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri Nomor: 112.05.00025;45. 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri Nomor: 112.05.00001;46. Uang Titipan sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).Dipergunakan dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1929/L.4.19/Fd.1/11/2020 tanggal 20 November 2020. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr
Statistik275115