- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 433/PID.B/2021/PN SIM TANGGAL 30 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA BERNAD PAKPAHAN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) TAS SANDANG BERWARNA BIRU.
- 1 (SATU) BUKU TAFSIR MIMPI.
- 1 (SATU) BUKU BERTULISKAN ANGKA-ANGKA TEBAKAN.
- 1 (SATU) BLOK NOTES.
- 1 (SATU) PULPEN MEK NEVADA
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO TANPA PLAT WARNA HITAM KOMBINASI KUNING, NOMOR RANGKA : MH1HB-6117K369066, NOMOR MESIN : HB61E1364054.
- UANG KERTAS SEJUMLAH RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH) TERDIRI DARI 2 LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN SERATUS RIBU RUPIAH.
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 433/Pid.B/2021/PN Sim tanggal 30 Desember 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa BERNAD PAKPAHAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas sandang berwarna biru.
- 1 (satu) buku tafsir mimpi.
- 1 (satu) buku bertuliskan angka-angka tebakan.
- 1 (satu) blok notes.
- 1 (satu) pulpen mek nevada
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat warna hitam kombinasi kuning, Nomor rangka : MH1HB-6117K369066, Nomor mesin : HB61E1364054.
- Uang kertas sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) terdiri dari 2 lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.
Putusan PT MEDAN Nomor 154/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 154/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 154/Pid/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 154/Pid/2022/PT MDN
Statistik5418