- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO TANGGAL 27 DESEMBER 2021 NOMOR 534/PID.SUS/2021/PN MJK, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PUGUH ALIAS KOPLO BIN ABDUL KASAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PUGUH ALIAS KOPLO BIN ABDUL KASAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA ;
- NO SIM CARD 085736251990 ;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A37 WARNA HITAM ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 27 Desember 2021 Nomor 534/Pid.Sus/2021/PN Mjk, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lama pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Puguh Alias Koplo Bin Abdul Kasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Puguh Alias Koplo Bin Abdul Kasan dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- No Sim Card 085736251990 ;
- 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A37 warna hitam ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 81/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 81/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Somanada |
Hakim Anggota | Sutrisni, Brmulyanto |
Panitera | Istyorini Tri Tjandrasasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 81/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik3535