- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PERKARA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 94/PID. B/2021/PN.KPG TANGGAL 28 DESEMBER 2021 YANG AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ELIMELEK SUTAY KONAY ALIAS ELY TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HAK MENJUAL HAK ORANG LAIN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DAN 6 ( ENAM ) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 ( SATU ) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN SATU BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI RT.12 RW. 05 KELURAHAN OESAPA , KECAMATAN KELAPA LIMA, KOTA KUPANG TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500, ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penunut Umum;
- Memperbaiki Putusan perkara Pengadilan Negeri Kupang Nomor 94/Pid. B/2021/PN.Kpg tanggal 28 Desember 2021 yang amar lengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Elimelek Sutay Konay alias Ely terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual hak orang lain ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran satu bidang tanah yang terletak di RT.12 RW. 05 Kelurahan Oesapa , Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp.2.500, ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT KUPANG Nomor 8/PID/2022/PT KPG |
|
Nomor | 8/PID/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Suko Harsono, Bri Made Pasek |
Panitera | Angelina Priyantini Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID/2022/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 8/PID/2022/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID/2022/PT KPG
Statistik142112