- Menyatakan Terdakwa TJIN JUK NEN Alias BUCHENG anak dari LI KANG TJENG (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 2.000.00.000.- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang di beri kode 1 dan kode 2 dengan berat Brutto 49,78 (Empat puluh sembilan koma tujuh delapan) Gram;
- 1 (satu) buah kotak charger merk VIVAN didalamnya terdapat 5 (lima) klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode 3,4,5,6,7 dengan berat Brutto 21,6 (Dua puluh satu koma enam) Gram;
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode 8 dengan berat Brutto 1,97 (Satu koma sembilan tujuh) Gram;
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode 9 dengan berat Brutto 75,91 (Tujuh puluh lima koma sembilan satu) Gram;
- 1 (satu) unit Timbangan merk Camry;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
- 2 (dua) buah kotak pipet tetes yang didalamnya terdapat pipet-piet tetes;
- Klip-klip plastik transparan kosong;
- 1 (satu) unit Handphone OPPO A12 Model CPH2083 IMEI1 861693051517753, IMEI2 861693051517746, warna Biru.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMBAS Nomor 267/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 267/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik3882