- Menyatakan Terdakwa LASMINI ALS LAS BINTI MAWARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket plastik klip transparan yang berisikan kristal putih shabu;
- 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan 2 (dua) butir tablet warna abu-abu diduga narkotika jenis extasy
- 13 (tiga belas) plastik transparan kosong.
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk MI 4X warna putih yang berisikan 1 Buah timbangan warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak lampu merk ORION EPIC LED warna hijau yang berisikan 1 (satu) buah bong.
- 1 (satu) buah pipet warna putih.
- 4 (empat) buah tabung kaca.
- 1 (satu) buah pipet runcing transparan warna putih hijau.
- 1 (satu) buah pipet runcing warna putih.
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
- 1 (satu) buah potongan selang plastik kecil ukuran pendek warna transparan.
- 3 (tiga) paket plastik transparan yang berisikan 199 plastik klip transparan kosong.
- 1 (satu) korek api gas warna ungu.
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Puma
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix X682C warna biru.
- 1 (satu) unit handphone merk vivo 1724 warna hitam.
- Uang tunai Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik2119