- Menyatakan Terdakwa HERIYADI BIN JAYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HERIYADI Bin JAYADI selama 11 (sebelas belas) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk ?VIVO? warna biru dengan nomor Whats app (WA) 082157886647 dan 082351380440;
- 1 (satu) buah tas merk ?WNC? warna hijau yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik yang berisikan butiran kristal berwarna putih narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk ?gudang garam? yang berisikan : 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal berwarna putih narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n. HERIYADI dengan nomor rekening 2269-01-000883-53-9;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n. HERIYADI dengan nomor rekening 4851-01-012788-53-6;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 6013 0100 6708 3270;
- uang sebesar RM.1.500 (SERIBU LIMA RATUS RINGGIT MALAYSIA) dengan pecahan uang RM 50 (LIMA PULUH RINGGIT MALAYSIA) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar);
- 1 (satu) unit motor matic merk yamaha warna ungu tanpa plat;
- 1 (satu) unit motor matic merk yamaha warna putih tanpa plat;
Putusan PN SAMBAS Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Tedakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik5034