- Menyatakan Terdakwa Abraham Sinanu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abraham Sinanu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar nota pembelian rokok di CV. Mulia, 2 (dua) lembar nota pembelian rokok dari sales Esse, 2 (dua) lembar data rokok yang hilang, 6 (enam) bungkus rokok merk Djarum Suoer Wave, 4 (empat) bungkus rokok merk LA Bold, 7 (tujuh) bungkus rokok merk Sampoerna coklat kretek, 1 (satu) bungkus rokok merk Diplomat warna putih, 1 (satu) bungkus rokok merk Camel warna putih), 3 (tiga) bungkus rokok merk Djarum Black Capucino, 2 (dua) bungkus rokok merk Diplomat warna hitam, 6 (enam) bungkus rokok merk Ferro, 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro warna merah, 4 (empat) bungkus rokok merk Marlboro warna putih, 5 (lima) bungkus rokok merk Marlboro Ice blast, 7 (tujuh) bungkus rokok merk county warna merah, 7 (tujuh) bungkus rokok merk Lucky Strike, 2 (dua) bungkus rokok merk Gudang Garam Gold, 2 (dua) bungkus rokok merk MLD, 4 (empat) bungkus rokok merk Dunhill warna hitam, 2 (dua) bungkus rokok merk Dunhill warna putih, 1 (satu) buah tempat sampah merk Multindo warna abu-abu;
- 11 (sebelas) lembar nota pembelian cosmetic dari PT. PARAMA GLOBAL INSPIRA, 22 (dua puluh dua) lembar faktur penerimaan barang, 2 (dua) gembok merk NISHIO, 2 (dua) kunci gembok, 3 (tiga) lembar data cosmetic yang hilang;
- 1 (satu) buah topi warna hitam bergaris putih bertuliskan BILLABONG 1 (satu) buah kantok/sak warna putih, 1 (satu) buah linggis kecil;
- 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah Nopol P 3295 SS;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 7/Pid.B/2022/PN Byw |
|
Nomor | 7/Pid.B/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firlando, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Poniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada saksi Fitri Nurohman; Dikembalikan kepada saksi BAYU HARIYANTO; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemilik atas nama Sanadah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan