- Menyatakan Terdakwa I MULYADI BIN BUJANG, Terdakwa II EKA SAPUTRA BIN BAHTIAR, Terdakwa III HARJUN SAPUTRA BIN MULYADI dan Terdakwa IV BONG TJI TET ANAK LIU NYIAN JUN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MULYADI BIN BUJANG, Terdakwa II EKA SAPUTRA BIN BAHTIAR, Terdakwa III HARJUN SAPUTRA BIN MULYADI dan Terdakwa IV BONG TJI TET ANAK LIU NYIAN JUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah lampu merek PHILIPS warna putih 42 Watt;
Putusan PN SAMBAS Nomor 271/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 271/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) helai lapak liong fu warna kuning yang terdapat gambar binatang singa (SI), ayam (KAI), burung (PUNG), barongsai (KILIN), naga (LIONG), harimau (LOPU); - 4 (empat) buah dadu liong fu kecil terbuat dari kayu bergambar 6 macam gambar binatang; - 1 (satu) buah tutup hap warna biru terbuat dari bahan plastik; - 1 (satu) bungkus rokok TABACO sebagai alas hap; - 44 (empat puluh empat) lembar kartu remi box; - Uang tunai sejumlah Rp.2.530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian: Tetap dalam penyitaan untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa SUSANO Bin TJHIE KIAU SUN 6. Membebankan kepada masing-masing Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 271/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik4416