- Menyatakan Terdakwa CACAN Bin PENTRI (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Tipu Muslihat Terhadap Anak untuk Melakukan Persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CACAN Bin PENTRI Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Akta Kelahiran nomor 6101-LT-14122011-0029 An. AIRA yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal 14 Desember 2011;
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp 20.000.00,- (dua puluh ribu rupiah) nomor seri ADN140647;
- 1 (satu) helai baju warna merah bermotif bulat warna putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hijau kombinasi garis warna putih;
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna ungu;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam Merk HUGO BOSS;
- 1 (satu) helai jaket warna hitam dibagian depan dan belakang berlogo YAMAHA
Putusan PN SAMBAS Nomor 277/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi NURAINI Binti BULDANI (Alm); Dikembalikan kepada terdakwa CACAN Bin PENTRI (Alm) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 277/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik4842