- Menyatakan Terdakwa Sodik alias Pak Sodik Bin Karim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membantu membuat surat keterangan dokter yang palsu? sebagaimana dalam dakwan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Sodik alias Pak Sodik Bin Karim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat/Dokumen Hasil RAPID TEST ANTIGEN milik Sdr. IMAM TOHARI;
- Surat/Dokumen Hasil RAPID TEST ANTIGEN milik Sdr. ABDUL ROHIM;
- Surat/Dokumen Hasil RAPID TEST ANTIGEN milik Sdr. YUDI HARDIANSAH;
- Surat/Dokumen Hasil RAPID TEST ANTIGEN milik Sdr. AHMAD FAUZI;
- Surat/Dokumen Hasil RAPID TEST ANTIGEN milik Sdr. SYAIFUL;
- Surat/Dokumen Hasil RAPID TEST ANTIGEN milik Sdr. RUDIYANTO;
- 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX NOTE 7 LITE warna hitam metalik dengan No. HP : 082339331107 dan No. IMEI 1 : 35372811108444, No. IMEI 2 : 35372811108451;
- 1 (satu) buah STNK mobil Daihatsu LUXIO warna putih dengan No. Pol : P ? 1402 SX, dan Noka : MHKW3CA3JBK003801, Nosin : DCC8640 an. SUTRISNO;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu LUXIO warna putih dengan No. Pol : P 1402 SX, dan Noka : MHKW3CA3JBK003801, Nosin : DCC8640 an. SUTRISNO;
- 1 (satu) lembar contoh hasil swab antigen pemeriksaan Laboratorium Medis Klinik Al Hana atas nama Ny. Sutilah yang tertanggal 24 Agustus 2021;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 532/Pid.B/2021/PN Byw |
|
Nomor | 532/Pid.B/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Purnadita, Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada Klinik Al Hana; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 532/Pid.B/2021/PN Byw
Statistik18326