- Menyatakan Anak Pelaku ALQIS Bin MAHIBAH telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak melakukan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak Pelaku pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pontianak dan pidana pelatihan kerja selama 8 (delapan) bulan;
- Memerintahkan Anak untuk ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar Akte Kelahiran Nomor 6101-LT-08062011-0163 an. ANJELITA yang dikeluarkan ole Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas di Kab. Sambas pada tanggal 09 Juni 2011;
- 1 (satu) helai baju tidur lengan panjang berbahan kain warna abu-abu kombinasi putih pada bagian depan bergambar kelinci bertuliskan LOVE SMLE;
- 1 (satu) helai celana panjang berbahan kain wara abu-abu kombinasi putih;
- 1 (satu) helai celana dalam Warna ungu;
- 1 (satu) lembar Akte Kelahiran Nomor: 18.041/PC/2008 an. ALQIS yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas di Kab. Sambas pada tangal 24 Desember 2008;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berbahan kain warna hitam pada bagian depan bertuliskan POLISLINE wam kuning merah;
- 1 (satu) helai celana pendek berbahan kain tebal warna cokelat merk DEUS;
- 1 (satu) helai celana dalam berbahan kain jenis bokser warna hitam Lis merah bertuliskan LEE COOPER.
- Menetapkan agar orang tua Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMBAS Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hanry Ichfan Adityo |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban ANJELITA Alias ANJEL Binti JUNAIDI. Dikembalikan kepada Anak Pelaku ALQIS Bin MAHIBAH. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sbs
Statistik10066