- Menyatakan Terdakwa JONAS JOY alias JOY Anak ASPAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) lembar Kartu Keluarga dengan nomor 61010406091000024 atas nama kepala keluarga PAULUS S;
- 1 (Satu) lembar Akte Kelahiran atas nama TRISCA SWEETY dengan nomor 68.044 / DKCS / 2010
- 1 (Satu) helai baju kaos warna hijau kusam bermotif wanita berkaca mata tanpa merk
- 1 (Satu) helai celana jeans panjang berwarna biru laut tanpa merek dengan sobekan dikedua lutut
- 1 (Satu) helai BH berwarna ungu tanpa merek
- 1 (satu) helai Celana dalam bermotif garis horizontal berwarna merah putih tanpa merek
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam lis hijau merk adidas.
Putusan PN SAMBAS Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Korban TRISCA SWEETY Als TRISCA Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik192125