- Menyatakan Terdakwa DARMA BIN UPRI HASAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potongan kayu yang telah terbakar berukuran Panjang 52 Cm yang di bakar pada hari selasa tanggal 21 September 2021;
- 1 (satu) potongan kayu yang telah terbakar berukuran Panjang 36 Cm yang di bakar pada hari selasa tanggal 21 September 2021;
- Arang bekas potongan kayu yang telah terbakar pada hari Rabu tanggal 22 September 2021;
- 1 (satu) potongan kayu yang telah terbakar berukuran Panjang 40 Cm yang di bakar pada hari Rabu tanggal 22 September 2021;
- 1 (satu) potongan kayu yang telah terbakar berukuran Panjang 30 Cm yang di bakar pada hari Kamis tanggal 23 September 2021;
- 1 (satu) potongan kayu yang telah terbakar berukuran Panjang 22 Cm yang di bakar pada hari Kamis tanggal 23 September 2021;
- 1 (satu) potongan kayu yang telah terbakar berukuran Panjang 11 Cm yang terbakar pada hari Jum?at tanggal 24 September 2021;
- Arang bekas potongan kayu yang telah terbakar pada hari Jum?at tanggal 24 September 2021;
- 1 (satu Unit mesin sinso yang telah tebakar yang digunakan untuk memotong kayu dan ranting;
- 1 (satu) alat semprot yang telah terbakar digunakan untuk memadamkan api lokasi lahan;
- 1 (satu) alat cangkul yang telah terbakar digunakan untuk menggali dan membersihkan lahan;
- 1 (satu) buah korek api gas TOKAI warna biru tua;
Putusan PN SAMBAS Nomor 260/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 260/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 260/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik5411