- Menyatakan Terdakwa ZAIS BIN MATHAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Ancaman Kekerasan dan Membujuk Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAIS BIN MATHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar KK (Kartu keluarga) No.6101102812110001 An.MUSLIHAT
- 1 (satu) Akta lahir atas nama .MELI YANI Nomor Akta : 6101-LT-04052015-0052
- 1 (satu) buah celana pendek warna warna merah muda
- 1 (satu) buah celana dalam warna kuning
- 1 (satu) buah baju lengan pendek bertuliskan DISNEYS bergambar MICKEY MOUSE
- 1 (satu) buah celana pendek kain warna putih
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih di bagian depan dan di bagian belakang warna hitam kondisi layar sudah retak
Putusan PN SAMBAS Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban MELIYANI ALIAS MELI BINTI MUSLIHAT melalui Saksi JUMIATI,S.Pd.SD Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik10893