- Menyatakan Terdakwa Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan 1 jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiman oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket besar yang dilakban warna coklat yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis ganja dengan berat kotor:
- 282 (dua delapan dua) gram;
- 272 (dua tujuh dua) gram;
- 1.042 (seribu empat puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda bertuliskan ?change? yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas sebagai lintingan ganja merek Smoking;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio Soul GT warna merah dengan nomor polisi EA 3529 LB yang di tempel stiker mobile legend;
- 1 (satu) buah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Yamaha, warna Merah dengan nomor polisi EA3529 LB atas nama pemilik Nurwiyenti, alamat RT003/RW001, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama pemilik Nurwiyenti, alamat RT003/RW001, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Putusan PN DOMPU Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Sarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi diketahui keseluruhan berat bersih batang, daun dan biji narkotika jenis ganja setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram serta diajukan untuk kepentingan proses pembuktian dalam peradilan adalah seberat 1.497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Nurwiyenti; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik6721