- Menyatakan Terdakwa Mukhlis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum membeli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif kesatu pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukhlis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat batang, daun dan biji narkotika jenis ganja dengan berat kotor:
- 22 (dua puluh dua) gram;
- 22 (dua puluh dua) gram;
- 14 (empat belas) gram;
- 26 (dua puluh enam) gram;
- 24 (dua puluh empat) gram;
- 24 (dua puluh empat) gram
- 1 (satu) buah klip transparan ukuran 10x15 cm yang didalamnya terdapat batang, daun dan biji narkotika jenis ganja berat kotor 10,39 (sepuluh koma tiga sembilan) gram;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru muda yang di dalam kantongnya terdapat:
- 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
- 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 0,51 (nol koma lima satu) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,48 (nol koma empat dua) gram;
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 10x15 cm yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) buah plastik klip transparan yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis ganja berat kotor:
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
- 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,48 (nol koma empat dua) gram;
- 0.39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
- 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 10x20 cm yang didalamnya terdapat 1 (satu) bundel plastik klip transparan kosong;
- 2 (dua) bundel plastik klip transparan kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kertas sebagai lintingan ganja merek Mars Brand;
- 1 (satu) buah pisau kater bergagang warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru tua;
- Uang sejumlah Rp. 995.000,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Putusan PN DOMPU Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Sarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 10x15 cm yang didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip transparan yang berisi batang, daun dan biji narkotika jenis ganja berat kotor: Jadi diketahui keseluruhan berat bersih batang, daun dan biji narkotika jenis ganja setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram serta diajukan untuk kepentingan proses pembuktian dalam peradilan seberat adalah 141,31 (seratus empat puluh satu koma tiga satu) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik7924