- Menyatakan Terdakwa ROBBI YANTO GINTING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBBI YANTO GINTING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 14,8 (empat belas koma delapan) gram.
- 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat brutto 56,26 (lima puluh enam koma dua puluh enam) gram.
- 1 (satu) buah dompet warna hijau.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam bermotif bunga.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Putusan PN KABANJAHE Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Kbj |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Sanjaya Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Kastariana S. Meliala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3488 K/PID.SUS/2022
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Kbj
Statistik8612