- Menyatakan Terdakwa Rahmat Bin Usman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak memliki narkotika golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Warna Merah Sim =62812-6717-1300;
- Dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Novita Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5487 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 14/Pid.Sus/2022/PN Bls
Banding : 156/PID.SUS/2022/PT PBR
Statistik325