- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Zaki Bin Bakti) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Muliani Binti Samiaji) di depan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah;
- Menetapkan Termohon berhak memperoleh akibat cerai berupa:
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Mut?ah berupa motor vario baru;
- Menghukum Termohon untuk membayar akibat cerai yang tercantum pada angka 4 (dua) huruf a dan b di atas secara tunai sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak asuh atas anak pertama dan kedua Pemohon dan Termohon yang bernama Athia Zhafira Sakhi, perempuan, lahir 16 Maret 2015 dan Athafariz Hizam, laki-laki, lahir 13 Juni 2017 berada dibawah hadhanah Pemohon, dengan kewajiban bagi Pemohon untuk memberikan akses terhadap Termohon untuk bertemu dengan anak-anak tersebut bilamana Termohon menghendakinya;
- Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh atas anak ketiga Pemohon dan Termohon yang bernama Ahmad Hafizhan, laki-laki, lahir 30 September 2021 berada dibawah hadhanah Termohon, dengan kewajiban bagi Termohon untuk memberikan akses terhadap Pemohon untuk bertemu dengan anak-anak tersebut bilamana Pemohon menghendakinya;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak ketiga Pemohon dan Termohon sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan melalui Termohon diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% setiap tahunnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA Sei Rampah Nomor 161/Pdt.G/2022/PA.Srh |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2022/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Istiqomah Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzan Arrasyid, M.abr Hakim Anggota Nurhayati Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Rivai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 161/Pdt.G/2022/PA.Srh
Statistik10