- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan tanah dan bangunan yang terletak di Griya Tugu Asri Blok C 7/8, Rt.03 Rw.019, Desa Tugu Kec. Cimanggis Kota Depok Jawa Barat seluas 502 m2 dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Utara : Jl.Zaitun
- Selatan : Jl.H Sairi
- Barat : Tanah Kosong
- Timur : Rumah Pa Andi
- Restu Vidyathi Rizqa Binti Ratmansyar Saib, (istri dari almarhum M Fajriska Mirza bin HA Canie Mustafa);
- Azuma Hana Fajriska Binti M Fajriska Mirza, (anak kandung Perempuan dari almarhum M Fajriska Mirza bin HA Canie Mustafa);
- Muhamad Adzan Riza bin M Fajriska Mirza, (anak kandung laki-laki dari almarhum M Fajriska Mirza bin HA Canie Mustafa);
- Putri Ayu Sekar Fanny binti M Fajriska Mirza, (anak kandung Perempuan dari almarhum M Fajriska Mirza bin HA Canie Mustafa);
- Tahani Chairunissa binti M Fajriska Mirza, (anak kandung Perempuan dari almarhum M Fajriska Mirza bin HA Canie Mustafa);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- Restu Vidyathi Rizqa Binti Ratmansyar Saib sebagai janda almarhum M Fajriska Mirza bin HA Canie Mustafa mendapat sebesar 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Azuma Hana Fajriska Binti M Fajriska Mirza, Muhamad Adzan Riza bin M Fajriska Mirza, Putri Ayu Sekar Fanny binti M Fajriska Mirza, Tahani Chairunissa binti M Fajriska Mirza masing-masing mendapat bagian dengan Ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat, dan apabila tidak dapat dengan secara sukarela, maka pembagiannya dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang Negara;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.890.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 2791/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 2791/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Habib Rasyidi Daulay |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Rusli, Hakim Anggota Dra. Yumidah |
Panitera | Panitera Pengganti Widya Fausiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi ----- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Adalah merupakan harta bersama antara almarhum M Fajriska Mirza bin HA Canie Mustafa dengan Hj. Rini Hartatie binti Bambang Harjono dan harus dibagi dua masing-masing mendapat 1/2 (seperdua) bagian; 3. Menetapkan M Fajriska Mirza bin HA Canie Mustafa telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juli 2021; 4. Menetapkan separuh bagian dari harta bersama tersebut diatas yang menjadi bagian Almarhum M Fajriska Mirza bin HA Canie Mustafa sebagai harta warisan; 5. Menetapkan ahli waris Almarhum M Fajriska Mirza bin HA Canie Mustafa adalah: |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2791/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 2791/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2791/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik228106