-
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) atas harta bersama :
- Bangunah rumah kost seluas lebih kurang250 m2(kurang lebih dua ratus lima puluh meter persegi) terdiri dari 2 (dua) lantai yang terletak di Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobalang. Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Andi Fahri
- Sebelah Timur : tanah milik Hj Hajrah.
- Sebelah Selatan : Jalan Swadaya II
- Sebelah Barat : Jalan Bhayangkara.
- 1 (satu) Unit Mobil bekas merk Honda CR V Pembuatan Tahun 2009 Nomor Polisi DP 1966 CF.
- Menetapkan harta-harta dan utang sebagai berikut:
- Bangunah rumah kost seluas lebih kurang250 m2(kurang lebih dua ratus lima puluh meter persegi) terdiri dari 2 (dua) lantai yang terletak di Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobalang. Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Andi Fahri
- Sebelah Timur : tanah milik Hj Hajrah.
- Sebelah Selatan : Jalan Swadaya II
- Sebelah Barat : Jalan Bhayangkara.
- Satu Unit Mobil bekas merk Honda CR V Pembuatan Tahun 2009 Nomor Polisi DP 1966 CF.
- Sisa pinjaman sebesar Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk.
-
Adalah harta dan utang bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 3.1 (tiga titik satu) dan 3.2 (tiga titik dua) dan berkewajiban atas seperdua bagian dari utang bersama tersebut pada diktum angka 3.3 (tiga titik tiga).
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 3.1 (tiga titik satu) dan 3.2 (tiga titik dua) sesuai besarnya bagian tersebut pada diktum angka 4 (empat), yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil maka akan dijual lelang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran atas utang bersama tersebut pada diktum angka 3.3 (tiga titik tiga), sebagai berikut:
- Tergugat membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp46.250.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Penggugat membayar pinjaman sejumlah Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
-
Rp 3.920.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 1042/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
|
Nomor | 1042/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Muhammad Yusuf Bakri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Thayyib Hpbr Hakim Anggota Muhammad Fitrah |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1042/Pdt.G/2021/PA.Sgm.zip
- Download PDF
- 1042/Pdt.G/2021/PA.Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1042/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Statistik10364