- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN NOMOR 825/PDT.G/2021/PA.BPP. TANGGAL 26 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 RABIUL AWAL 1443 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMFASAKH PERKAWINAN PEMOHON (PATRICK BENNETT DOMINIO SITORUS BIN EDWARD BERESMAN PARULIAN SITORUS) DENGAN TERMOHON (AMALIA NANI SETYAWATI BINTI MUJONO);
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON :
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 825/Pdt.G/2021/PA.Bpp. tanggal 26 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awal 1443 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memfasakh perkawinan Pemohon (Patrick Bennett Dominio Sitorus bin Edward Beresman Parulian Sitorus) dengan Termohon (Amalia Nani Setyawati binti Mujono);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 3/Pdt.G/2022/PTA.Smd |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Toha Mansyur |
Hakim Anggota | H. Marwan, Brh. Supadi |
Panitera | Taswir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M A D I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 3.1. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP20.000,000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH); 3.2. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP15.000,000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); 3.3. NAFKAH ANAK SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH), SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI, DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PROSEN) SETIAP TAHUN; 4. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MENYERAHKAN MUTAH DAN NAFKAH IDDAH KEPADA TERMOHON SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 3.1 DAN 3.2 SEBELUM PENGAMBILAN AKTA CERAI; DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP509.000,00 (LIMA RATUS SEMBILAN RBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M A D I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000,000,00 (dua puluh juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000,000,00 (lima belas juta rupiah); 3.3. Nafkah anak sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 10% (sepuluh prosen) setiap tahun; 4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan Mut?ah dan Nafkah Iddah kepada Termohon sebagaimana diktum nomor 3.1 dan 3.2 sebelum pengambilan Akta Cerai; DALAM REKONVENSI Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp509.000,00 (lima ratus sembilan rbu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2022/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2022/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2022/PTA.Smd
Statistik376163