- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Triyantoro alias Tri Yantoro bin Sukir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayu Restu Patmawati binti M. Yunus Sytori) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Menghukum kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) untuk mentaati dan melaksanakan Surat Kesepakatan yang telah disetujui, tanggal 8 Februari 2022 sebagai berikut:
Putusan PA Soreang Nomor 57/Pdt.G/2022/PA.Sor |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Tri Fianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif Yuniarto, Br Hakim Anggota Muhammad Ridwan Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Hikmatulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1 Pemohon memberikan kepada Termohon akibat perceraian sebagai berikut: - Nafkah iddah sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah (3 bulan), dibayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak; - Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dibayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak; 3.2 Pemeliharaan/pengasuhan anak bernama Nadhifa Azzahra Riyani Ayunindya, lahir tanggal 11 Agustus 2012 dan Raffasya Virendra Alfarizki, lahir tanggal 26 April 2017, berada dalam pemeliharaan/pengasuhan Termohon; 3.3 Termohon berkewajiban untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim, dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak sebagaimana diktum angka 3.2, dan apabila Termohon tidak memberikan akses yang luas kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap kedua anak tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak terhadap Termohon; 3.4 Pemohon memberikan biaya nafkah anak terhadap anak Pemohon dan Termohon sebagaimana diktum angka 3.2 kepada Termohon sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 5% setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri atau berusia 21 tahun atau menikah; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2022/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2022/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2022/PA.Sor
Statistik3536