- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nasoka bin Nasiban) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Murtini bin Djasman) di depan sidang Pengadilan Agama Purwodadi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4,500.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Nafkah lampau selama 58 bulan sebesar Rp. 17.400.000,00 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Menetapkan 3 unit bangunan rumah dengan total keseluruhan dari 3 unit rumah tersebut berukuran panjang 28 m2 x lebar 9 m2 dan ditaksir harga jual rumah tersebut sekitar kurang lebih Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah), yang terletak di Dusun Jeketro RT 002 RW 001 Desa Jeketro Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan. Dengan persambitan sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Khoeroni
- Sebelah Selatan : Jalan kampung
- Sebelah timur : Tanah milik Parno
- Sebelah Barat : tanah milik Ruki
- Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut diatas adalah separoh untuk Penggugat dan separoh untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersama tersebut pada poin 2.4 diatas kepada Tergugat, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilaksanakan dengan penjualan lelang kemudian hasilnya dibagi dua Penggugat dan Tergugat; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Putusan PA PURWODADI Nomor 2249/Pdt.G/2021/PA.Pwd |
|
Nomor | 2249/Pdt.G/2021/PA.Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rohmad Ariadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Yahya, Br Hakim Anggota Farhan Munirus Suaidi |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Cholifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat Rekopensi dan Tergugat Rekopensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp. 3.075.000,00 (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2249/Pdt.G/2021/PA.Pwd
Statistik665