- Menyatakan Terdakwa Sabar Frengky Siahaan als Darto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram dan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi 6 (enam) plastik klip sedang Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) gram dan berat netto 2,7 (dua koma tujuh) gram
- 1(satu) plastik klip besar berisi 5 (lima) plastik klip sedang Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,14 gram (enam koma empat belas) gram dan berat netto 4,54 (empat koma lima puluh empat) gram
- 1 (satu) plastik klip besar berisi 5 (lima) plastik klip sedang Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,13 gram (enam koma tiga belas) gram dan berat netto 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi 3 (tiga) plastik klip sedang Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,68 gram (tiga koma enam puluh delapan) gram dan berat netto 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone warna putih glossy merek Oppo;
- 1 (satu) tas sandang kecil warna biru berisi:
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Strawberry;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Nokia dengan baterai Advan;
- 1 (satu) unit handphone warna biru merek Redmi Xiaomi
- 1 (satu) buah pisau;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6207 WAD;
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- KTP an Sabar Frengky Siahaan
- kepada terdakwa
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 382/Pid.Sus/2021/PN Pms |
||
Nomor | 382/Pid.Sus/2021/PN Pms | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2022 | |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady | |
Hakim Anggota | Mknbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian, Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan | |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 | |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik7814