- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hamid Usmanto bin Diyono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Lisa Listiani binti Bambang Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Rangkasbitung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekovensi sebesar Rp4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak angkat Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Rizqi Pratama, umur 10 tahun, berada di bawah asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah anak tersebut pada diktum 4 sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) per-bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menetapkan mobil jenis sedan merk Toyota Agya Nomor Polisi A 1510 PH sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan bagian atas harta bersama tersebut pada dictum 6 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah, nafkah iddah, nafkah anak dan bagian harta bersama tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi di muka sidang Pengadilan Agama Rangkasbitung sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 51/Pdt.G/2022/PA.Rks |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2022/PA.Rks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Warhan Latief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Masriah Hi Salasa, I.br Hakim Anggota Muhammad Tsabbit Abdullah |
Panitera | Panitera Pengganti Yosie Ahmad Diantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp325.000,00 (Tiga ratus Dua puluh Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2022/PA.Rks
Statistik1617