- Mengabulkan permohonanpemohon;
- Mengizinkan pemohon (Andi Rio Ilham bin Andi Burhan Monry) untuk mengikrarkan talak satu raj'ikepada termohon (Dian Puspitasari, A.Md binti H. Syahrul K. BE)di depan sidang Pengadilan Agama Makassar ;
- Menghukum penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi untuk mentaati kesepakatan yang dibuat oleh penggugat rekonpensi dengan tergugat rekonpensi ;
- Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayaruang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada penggugat rekonpensi sebagai nafkah iddah, mut?ah dan nafkah terutang ;
- Menetapkan Tanah Perumahan Persil Nomor 14 DII Blok Kohir Nomor 532 CI seluas kurang lebih 180 m2yang terletak di Lingkungan Buttadidi Desa / Kelurahan Mawang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan Nomor Rangka MH1KF1119FK185841 Nomor Mesin KF11E1191094 Nomor Registrasi DD4210 QA BPKB No. L-10265232 R adalah bagian tergugat rekonpensi ;
- Membebaskan tergugat rekonpensi dari kewajiban membayar utang bersama pada bank yang kini telah menjadi tanggung jawab penggugat rekonpensi ;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2068/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 2068/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Kamaruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. St. Aminah Malik, Br Hakim Anggota Dra. Kartini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Fatmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Sebelah Utara : rumah milik Andi Irfawati Monry Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Tanah Milik Andi Muh. Uswah Ammar Sebelah Barat : Tanah Milik Andi Masri Saing adalah bagian penggugat rekonpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada pemohon konpensi/tergugat rekonpensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.325.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2068/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2068/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2068/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik6756