- Menyatakan Terdakwa I. BUHAIRI alias HERI bin SAHIPUDIN (alm), Terdakwa II. NURMAN bin SAHIRUN, Terdakwa III. ABDUL KADIR alias KADIR bin MOHDAR dan Terdakwa IV. SAPOIN alias RUIN bin HADI IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama sama melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KETAPANG Nomor 503/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 503/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1 1 (satu) buah alat kerek yang terbuat dari kayu; 5. 2 1 (satu) unit mesin blower; 5.3 1 (satu) buah palu; 5.4 1 (satu) buah kolom; 5.5 1 (satu) buah selang warna putih; 5.6 1 (satu) buah selang spiral warna putih; 5.7 1 (satu) karung yang berisi pecahan batu; 5.8 2 (dua) unit jack hammer; 5.9 2 (dua) buah mata jack hammer; 5.10 2 (dua) buah peluru gelondong yang terbuat dari besi; 5.1110 (sepuluh) karung kosong warna putih; 5.12 1 (satu) botol air raksa; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. 13 1 (satu) buah emas bercampur air raksa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/Pid.B/LH/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 503/Pid.B/LH/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Statistik14030