- Menyatakan Terdakwa Neneng Asimah Sulastri Alias Neneng Binti Esin Mustapa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa Neneng Asimah Sulastri Alias Neneng Binti Esin Mustapa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 31 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) pada tanggal 30 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar surat pembayaran uang muka / tanda jadi;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) pada tanggal 3 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 September 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 504/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 504/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 504/Pid.B/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 504/Pid.B/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 504/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik7819