- Menyatakan Terdakwa I. Aidil Irwan dan Terdakwa II. Kiki Herlina Alias Kiki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu berat Brutto 100,96 (seratus koma sembilan enam) Gram dan Netto 100,10 (seratus koma satu nol) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru No Imei 1 : 861693053867875 dan No Sim card 081269508744;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan No Imei 1 : 860591056134155 dan No. Hp 082274686420;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dengan No Imei 1 : 869055032174892 dan No. Hp. 085361326450;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah tanpa plat dengan No Rangka MH 1 JF6117CK423495;
Putusan PN KISARAN Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Aidil Irwan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2022/PN Kis
Statistik1910