- Menyatakan Terdakwa Santonyo Adiyasa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku Register catatan security terhadap keluar-masuknya barang Cangkang dan Fiber milik PT. Arya Rama Persada (PT. ARP) pada tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 11 November 2019;
- 1 (satu) buah buku Register catatan security terhadap keluar masuknya barang Cangkang dan Fiber milik PT. Arya Rama Persada (PT. ARP) pada tanggal 16 November 2019 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2020;
- Fotocopy catatan pengeluaran Cangkang dengan N0 DO 001/ARP/20 dengan Nomor Kontrak 017/CK/TAL/XI/19, tujuan pengiriman barang Hendra CV. TAL;
- Fotocopy catatan pengeluaran cangkang dengan Nomor DO 002/ARP/20 dengan Nomor Kontrak 002/CK/TAL/XI/19 tujuan pengiriman barang Edison CV. TAL;
- Fotocopy catatan pengeluaran Cangkang dengan Nomor DO 003/ARP/20 dengan Nomor Kontrak 021/CK/TAL/XI/19 tujuan pengiriman Garuda CV. TAL;
- Fotocopy catatan pengeluaran dengan Nomor DO 004/ARP/20 dengan Nomor Kontrak 017/CK/TAL/XI/19, tujuan pengiriman barang Edison CV. TAL;
- Fotocopy catatan pengeluaran Fiber dengan Nomor DO 002/ARP/19 dengan Nomor Kontrak tidak ada, tujuan pengiriman barang Acong, fotocopy catatan pengeluaran Fiber dengan Nomor DO 003/ARP/19 dengan Nomor Kontrak tidak ada, tujuan pengiriman barang Acong;
- 8 (delapan) Lembar screenshoot percakapan dari Whatsapp;
- 18 (delapan belas) lembar foto Surat Pengantar Barang (SPB) PT. ARP;
- Uang Tunai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 1034/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 1034/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak PT. Arya Rama Persada (PT. ARP); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1034/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik14150