- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir dalam persidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 24 Maret 2007 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 1.000 M2(seribu meter persegi) yang terletak di Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No.1763 terbit tanggal 11 Oktober 2005 atas nama CHOIRUN adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 1.000 M2(seribu meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No.1763 terbit tanggal 11 Oktober 2005 atas nama CHOIRUN yang terletak di Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Jalan Poros Sarera;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah milik HASAN;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik H. KOSIM;
- sebelah barat berbatasan dengan tanah milik PITONO;
Putusan PN NABIRE Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Nab |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Lindawati Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.1763 terbit tanggal 11 Oktober 2005 atas nama CHOIRUN yang terletak di Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, seluas 1.000 M2(seribu meter persegi) adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.1763 terbit tanggal 11 Oktober 2005 yang semula atas nama CHOIRUN menjadi atas nama PAWIRO; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.1763 terbit tanggal 11 Oktober 2005 yang semula atas nama CHOIRUN menjadi atas nama PAWIRO; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.280.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2022/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2022/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2022/PN Nab
Statistik10958