- Menyatakan Terdakwa Jainul alias Nul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan proses produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci merek Orchid dengan ukuran 55 (lima puluh lima) cm di dalamnya terisi miras CT sebanyak 50 (lima puluh) liter, 1 (satu) buah kompor Hock dengan 30 (tiga puluh) buah sumbu, 1 (satu) buah bamboo yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah ember plastik bermerek Shimpo berwarna merah dengan ukuran 120 (seratus dua puluh) liter (salah satu ember berisikan miras CT sebanyak 70 (tujuh puluh) liter, 1 (satu) karung gula pasir dengan merek wanili dengan berat 50 (lima puluh) kg di dalamnya terisi gula pasir sebanyak 30 (tiga puluh) kg, 6 (enam) bungkus pengembang kue merek fermipan dengan berat per bungkusnya 500 (lima ratus) gram yang terpakai habis adalah 4 (empat) bungkus, 3 (tiga) buah plastik bening berongga dengan ukuran masing-masing 6 (enam) meter, 1 (satu) buah gelon air bermerek IP berwarna biru, 1 (satu) buah teko air bermerek multiplas berwarna hijau, 3 (tiga) buah jerigen berwarna putih dengan ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) buah corong serbaguna berwarna biru dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Nab |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Nab
Statistik11657