- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 18 Mei 2010 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 200 meter persegi(dua ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No 380 terbit tanggal 29 April 2010 atas nama dr. Dini Hendriyanto adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 200 meter persegi(dua ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No 380 terbit tanggal 29 April 2010 atas nama dr. Dini Hendriyanto yang terletak di Kelurahan Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 378 / tanah milik dr.Dini Hendriyanto;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah milik dr. Dini Hendriyanto;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik dr. Dini Hendriyanto;
- Sebelah barat berbatas dengan rencana jalan;
Putusan PN NABIRE Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Nab |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuar Nurul Fahmi, Br Hakim Anggota Gerson Hukubun |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha Tasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 380 terbit tanggal 29 April 2010 atas nama dr. Dini Hendriyanto yang terletak di Kelurahan Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire seluas 200 meter persegi (dua ratus meter persegi) adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 380 terbit tanggal 29 April 2010 atas nama dr. Dini Hendriyanto menjadi atas nama Amir Habibong; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 380 terbit tanggal 29 April 2010 atas nama dr. Dini Hendriyanto menjadi atas nama Amir Habibong; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.090.000,00 (dua juta sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PN Nab
Statistik19893