- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir dalam persidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 8 Mei 2016 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 200 M2yang terletak di Kelurahan Girimulyo, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No.1370 terbit tanggal 2 Oktober 2013 atas nama HIDAYAT SAIN adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 200 M2dengan Sertifikat Hak Milik No.1370 terbit tanggal 2 Oktober 2013 atas nama HIDAYAT SAIN yang terletak di Kelurahan Girimulyo, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan jalan;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah milik HIDAYAT SAIN;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik SUTANTO;
- sebelah barat berbatasan dengan tanah/rumah milik MARIANA ANASTASIA;
Putusan PN NABIRE Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Nab |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Fera Thomas Tanduk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.1370 terbit tanggal 2 Oktober 2013 atas nama HIDAYAT SAIN yang terletak di Kelurahan Girimulyo, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire seluas 200 M2adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.1370 terbit tanggal 2 Oktober 2013 yang semula atas nama HIDAYAT SAIN menjadi atas nama AGUSTINA TAMPUBOLON; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.1370 terbit tanggal 2 Oktober 2013 yang semula atas nama HIDAYAT SAIN menjadi atas nama AGUSTINA TAMPUBOLON; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.440.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Nab
Statistik224154