- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir dalam persidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 10 Mei 2007 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 62 M2 yang terletak di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No.920 terbit tanggal 28 Maret 2007 atas nama LA ISA adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 62 M2dengan Sertifikat Hak Milik No.920 terbit tanggal 28 Maret 2007 atas nama LA ISA yang terletak di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan tanah/rumah milik Daeng Juma? (ada selokan kecil);
- sebelah timur berbatasan dengan dinding samping rumah Pak RAMLI;
- sebelah selatan berbatasan dengan jalan (belakang rumah Pak ISMAIL);
- sebelah barat berbatasan dengan dinding samping rumah Pak RAJAB;
Putusan PN NABIRE Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Nab |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Putu Gede Yoga Pramana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fera Thomas Tanduk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.920 terbit tanggal 28 Maret 2007 atas nama LA ISA yang terletak di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire seluas 62 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.920 terbit tanggal 28 Maret 2007 yang semula atas nama LA ISA menjadi atas nama JUMRIAH; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.920 terbit tanggal 28 Maret 2007 yang semula atas nama LA ISA menjadi atas nama JUMRIAH; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.270.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2021/PN Nab
Statistik12865