- Menyatakan Terdakwa Chykita Natalia Soepojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar hasil rekapan uang yang sudah diterima lunas Saudari Chykita Natalia Soepojo yang sudah dilunasi di sistim namun tidak disetorkan uang ke bendahara sebesar Rp150.106.720 (seratus lima puluh juta seratus enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), 24 (dua puluh empat) lembar laporan kas harian CV Inti Motor tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2021, 10 (sepuluh) lembar rekap pelunasan piutang yang diambil dari sistim dari tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2021, 4 (empat) lembar bukti kartu piutang, 56 (lima puluh enam) bukti nota penjualan, 3 (tiga) lembar uang bukti pembelian motor sebanyak 2 (dua) unit yang sudah dibayarkan customer berjumlah Rp74.500.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar daftar rincian nama customer yang berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang yang surat-surat motornya belum diurus namun uangnya sudah diambil, 57 (lima puluh tujuh) lembar bukti-bukti surat yang uangnya sudah diambil oleh Saudari Chykita Natalia Soepojo namun surat pajaknya belum diurus antara lain 15 (lima belas) fotocopy surat biaya operasional Divisi Kawasaki milik CV Inti Motor, 19 (sembilan belas) lembar fotocopy ketetapan Pajak Daerah yang baru diurus oleh CV Inti Motor, 23 (dua puluh tiga) lembar kuitansi bukti pengurusan pajak, 27 (dua puluh tujuh) bukti pembelian sepeda motor secara off the road namun Saudari Chykita Natalia Soepojo mengurus administrasi surat-surat motor secara on the road menggunakan uang dari CV Inti Motor, 1 (satu) lembar pengambilan uang kas bon sebesar Rp60.512.000,00 (enam puluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah) untuk pengurusan surat-surat motor, 2 (dua) lembar bukti tanda terima pembayaran panjar 2x250 motor dari Saudara Ahmad Maulana kepada CV Inti Motor masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 11 November 2019 dan pada tanggal 13 November 2019, 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Ahmad Maulana, 3 (tiga) lembar bukti uang yang sudah ditagih di customer oleh Saudari Chykita Natalia Soepojo sebesar Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) namun tidak diserahkan kepada bendahara, 5 (lima) lembar daftar selisih pengurusan pajak di Kantor Samsat sebanyak 231 (dua ratus tiga puluh satu) unit dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, 13 (tiga belas) lembar laporan harian kendaraan bermotor baru periode 1 Januari 2016 sampai dengan periode 31 Desember 2020, 143 (seratus empat puluh tiga) lembar surat bukti pengurusan pajak kendaraan motor Kawasaki yang terhitung dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang terdiri dari28 (dua puluh delapan) lembar bukti kas keluar milik CV Inti Motor, 32 (tiga puluh dua) lembar biaya operasional Divisi Kawasaki milik CV Inti Motor, 52 (lima puluh dua) lembar kuitansi asli pengurusan pajak, 31 (tiga puluh satu) lembar surat tanda terima dari CV Inti Motor, 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan tim audit internal CV Inti Motor yang ditandatangani oleh Saudari Chykita Natalia Soepojo tanggal 11 Juni 2021 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 132/Pid.B/2021/PN Nab |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara |
Panitera | Panitera Pengganti Semuel Efraim Duansera Resimaran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Nab
Statistik10437