- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 22 Juli 2013 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 2.322 m2(dua ribu tiga ratus dua puluh dua meter persegi) yang terletak di Kampung Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1834 atas nama Abdul Cholik adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 2.322 m2(dua ribu tiga ratus dua puluh dua meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1834 atas nama Abdul Cholik yang terletak di Kampung Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan;
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah selatan berbatas dengan Sungai;
- Sebelah barat berbatas dengan Tanah milik Kasim
Putusan PN NABIRE Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Nab |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gerson Hukubun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuar Nurul Fahmi, Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 1834 yang terletak di Kampung Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire seluas 2.322 m2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 1834 yang semula atas nama Abdul Cholik menjadi Timothy Sukandar; 7.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 1834 yang semula atas nama Abdul Cholik menjadi Timothy Sukandar; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menolak petitum gugatan Penggugat angka 4 (empat) khusus tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II; 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 11. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.330.000,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2021/PN Nab
Statistik11734