Putusan PN MANADO Nomor 483/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 483/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Magdalena Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relly Dominggus Behukubr Hakim Anggota Syors Mambrasar |
Panitera | Panitera Pengganti Andre Koraag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Merk/Type/Jenis : DAIHATSU/F700RG-TS / MINIBUS - No.Rangka/Mesin : MHKG2CJ1J8K006197 / DAN4339 - Warna/Tahun : HITAM METALIK / 2008 - No. Polisi : DB 1505 AY - No. BPKB : F42328625 - Atas nama BPKB : CESKA ROOSJE SULU 4. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00023301.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 05-03-2020 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara ; 5. Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 030-V66-00-172893 di kantor PT. ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Manado pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut : Pokok Hutang Rp.69.897.558,00 ( enam puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) , bunga yang belum dibayar Rp.25.362.555,00 ( dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) , denda yang belum dibayar Rp.56.138.075,00 ( Lima puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh lima rupiah), pinalti Rp.15.139,819,00 ( lima belas juta seratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah) yang total keseluruhannya sejumlah Rp.166.538,007 (Seratus enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh rupiah); 7. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan dengan spesifikasi :
- No.Rangka/Mesin : MHKG2CJ1J8K006197 / DAN4339 - Warna/Tahun : HITAM METALIK / 2008 - No. Polisi : DB 1505 AY - No. BPKB : F42328625 tersebut dari Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan tersebut tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak dapat membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp.166.538,007 (Seratus enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh rupiah); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp700.000,00 ( tujuh ratus ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 483/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik10226