- Menyatakan Terdakwa ROHANDI alias RENDI Bin DARAJAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROHANDI alias RENDI Bin DARAJAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam Tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 4 (empat) buah anak kunci berujung runcing
- 1 (satu) buah Kunci berbentuk huruf ?T?
- 1 (satu) buah kunci LOCK.
- 1 (satu) buah mata kunci khusus kunci gembok.
- 1 (satu) buah Tas selempang kecil warna hitam Krem.
- 1 (satu) buah handphone advan hammer warna biru muda nomor imei: 359570100267110 imei2: 359570100307114 dengan nomor sim : 0838 27168230 dan 081283056959;
- 1 (satu buah STNK Sepeda motor merk HONDA VARIO, Type NC12AF2CBI A/T, Nopol: T-2748-WQ, Tahun 2014, Warna White Red, Noka: MH1JFJ11XEK013912, Nosin: JFJ1E1010292 atas nama JUJU JUNENGSIH Binti UPAN;
- 1 (satu buah BPKB Sepeda motor merk HONDA VARIO, Type NC12AF2CBI A/T, Nopol: T-2748-WQ, Tahun 2014, Warna White Red, Noka: MH1JFJ11XEK013912, Nosin: JFJ1E1010292 atas nama JUJU JUNENGSIH Binti UPAN
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk HONDA VARIO, Type NC12AF2CBI A/T, Nopol: T-2748-WQ, Tahun 2014, Warna White Red, Noka: MH1JFJ11XEK013912
Putusan PN SUBANG Nomor 6/Pid.B/2022/PN SNG |
|
Nomor | 6/Pid.B/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Br Hakim Anggota Erslan Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurifah Amaliah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi JUJU JUNENGSIH BINTI UPAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2022/PN SNG
Statistik4515