- Menyatakan Terdakwa TALIM ALAMI Als TALIM Bin DARMA (Alm) dan Terdakwa MISTAM Bin RAM (Alm) secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa TALIM ALAMI Als TALIM Bin DARMA (Alm) dan Terdakwa MISTAM Bin RAM (Alm) dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TALIM ALAMI Als TALIM Bin DARMA (Alm) dan Terdakwa MISTAM Bin RAM (Alm) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama sama Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum untuk Melakukan Permainan Judi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TALIM ALAMI Als TALIM Bin DARMA (Alm) dan Terdakwa MISTAM Bin RAM (Alm) berupa pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit/buah mesin judi bar-bar / mesin jakpot warna hitam;
- 1 (satu) unit/buah mesin judi bar-bar / mesin jakpot warna coklat;
- 1 (satu) unit/buah mesin judi bar-bar / mesin jakpot warna hitam;
- 1 (satu) unit/buah mesin judi bar-bar / mesin jakpot warna hita;
- 1 (satu) unit/buah mesin judi bar-bar / mesin jakpot warna merah loreng hitam;
- 1 (satu) unit/buah mesin judi bar-bar / mesin jakpot warna hitam;
- 1 (satu) unit/buah mesin judi bar-bar / mesin jakpot warna hitam;
- uang logam sebesar Rp. 600.000;
- uang logam sebesar Rp. 470.000;
- uang logam sebesar Rp. 505.000;
- uang logam sebesar Rp. 280.000;
- uang logam sebesar Rp. 265.000;
- uang logam sebesar Rp. 440.000;
- uang logam sebesar Rp. 200.000;
Putusan PN SUBANG Nomor 6/Pid.B/2020/PN SNG |
|
Nomor | 6/Pid.B/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Br Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terhadap barang bukti mesin bar-bar ini haruslah dirampas untuk dimusnahkan; Terhadap barang bukti uang ini haruslah dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah),-; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2020/PN SNG
Statistik8221